Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Indikator Kinerja Utama (IKU) SPI UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi bahwa SPI memiliki tugas dan fungsi pengawasan yang salah satunya adalah melakukan Reviu Laporan kegiatan. Adapun pelaksanaan kegiatan ini adalah melakukan reviu terhadap seluruh laporan kegiatan Fakultas/ Unit/ Bagian/ Pusat Kajian di lingkungan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Tahun Anggaran 2022. Kegiatan reviu ini dilakukan sejak tanggal 05 Oktober 2022 s.d 05 November 2022.
Tujuan dari Reviu Laporan Kegiatan adalah sebagai bentuk preventif audit terhadap laporan kegiatan yang telah dilakukan sebelum diaudit oleh Auditor Eksternal baik dari BPK RI maupun dari Itjen Kemenag RI. Laporan Kegiatan yang diserahkan ke SPI adalah dalam bentuk hardcopy dijilid lengkap yang terdiri dari:
- RAB
- TOR
- Surat Keputusan (SK)
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ)
- SPTJM
- SPTJB
- Bukti Setor Pajak
- Bukti Transaksi (Nota Belanja dan Kwitansi)
- Undangan Kegiatan
- Manual Acara
- Daftar Hadir Narasumber
- Daftar Hadir Panitia
- Daftar Hadir Peserta
- Materi dan Narasumber
- Foto/ Dokumentasi
Setelah proses reviu selesai, pihak SPI UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menyerahkan laporan hasil reviu berupa Kertas Kerja Laporan Kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala SPI kepada Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu seluruh unit kerja di lingkungan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.