Tugas dan Tanggungjawab :
Kepala SPI
- Menyusun dan melaksanakan rencana pengawasan intern;
- Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko;
- Menyusun peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian risiko, penentuan skala prioritas dan pemantauan;
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, organisasi, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen;
- Membuat laporan hasil pengawasan intern dan menyampaikan laporan tersebut kepada Rektor dan Dewan Pengawas;
- Memberikan rekomendasi terhadap perbaikan / peningkatan proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis BLU;
- Melakukan koordinasi dengan Dewan Pengawas dan auditor eksternal (BPKP, BPK, dan Itjen Kemenag);
- Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh SPI, aparat pengawasan intern pemerintah, aparat pemeriksaan ekstern pemerintah, dan pembina BLU;
- Melakukan reviu laporan keuangan;
- Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan;
- Memimpin rapat internal SPI;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Rektor.
Sekretaris SPI
- Membantu pekerjaan Kepala SPI dalam pengawasan nonakademik pada Universitas;
- Memberikan pelayanan administrasi;
- Membantu penyusunan dan pelaksanaan rencana pengawasan intern;
- Membantu pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko;
- Membantu penyusunan peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian risiko, penentuan skala prioritas dan pemantauan;
- Membantu kegiatan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, organisasi, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
- Membantu pemberian saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen;
- Membantu pembuatan laporan hasil pengawasan intern;
- Membantu dalam pemberian rekomendasi terhadap perbaikan/peningkatan proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis BLU;
- Melakukan evaluasi dan pelaporan kegiatan pada bagian SPI;
- Menyusun jadwal kegiatan tahunan dan mengagendakan pertemuan- pertemuan khusus;
- Melakukan evaluasi dan pelaporan kegiatan pada bagian SPI;
- Bertanggungjawab kepada Kepala SPI.
Pengawasan Bidang Keuangan
- Menyusun rencana pengawasan bidang keuangan;
- Mengkoordinir dan melaksanakan pengawasan bidang keuangan;
- Mengkoordinir penyusunan laporan hasil pengawasan bidang keuangan;
- Melakukan monitoring tindak lanjut hasil pengawasan bidang keuangan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan SPI.
Pengawasan Bidang Barang Milik Negara (BMN)
- Menyusun rencana pengawasan bidang BMN;
- Mengkoordinir dan melaksanakan pengawasan bidang BMN;
- Mengkoordinir penyusunan laporan hasil pengawasan bidang BMN;
- Melakukan monitoring tindak lanjut hasil pengawasan bidang BMN;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan SPI.
Pengawasan Bidang Teknologi Informasi
- Memonitoring dan evaluasi berbasis dokumen digital;
- Mereviu kegiatan berbasis dokumen digital;
- Mengaudit kinerja berbasis digital;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan SPI.
Pengawasan Bidang Pengadaan Barang dan Jasa
- Memonitoring dan evaluasi berjalannya kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan acuan / pedoman pemerikasaan ini;
- Untuk mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan perencanaannya baik mutu/kualitas maupun kuantitasnya.;
- Mengontrol pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
- Memastikan semua peran dapat berfungsi dengan baik. Di antaranya fungsi: perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), dan pengawasan/pengendalian (controlling).
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan SPI.
Administrasi
- Mengelola semua surat masuk dan keluar, memastikan tercatat dengan baik dan disampaikan kepada pihak yang tepat sesuai dengan urgensinya;
- Menyusun dan mengatur jadwal rapat, seminar, atau acara yang diadakan di kantor, serta memastikan semua peserta rapat mendapatkan pemberitahuan;
- Memastikan arsip disimpan dalam kondisi yang aman dari risiko kehilangan atau kerusakan, termasuk yang disimpan dalam bentuk digital;
- Mengelola anggaran yang telah ditetapkan untuk keperluan operasional kantor, serta melaporkan penggunaannya secara berkala;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan SPI.