Satuan Pengawas Internal
UIN Sulthan Thaha Saifuddin
Jambi

Tugas Pokok dan Fungsi

Satuan Pengawasan Internal - Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Tugas dan Tanggungjawab :

Kepala SPI

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana pengawasan intern;
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko;
  3. Menyusun peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian risiko, penentuan skala prioritas dan pemantauan;
  4. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, organisasi, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
  5. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen;
  6. Membuat laporan hasil pengawasan intern dan menyampaikan laporan tersebut kepada Rektor dan Dewan Pengawas;
  7. Memberikan rekomendasi terhadap perbaikan / peningkatan proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis BLU;
  8. Melakukan koordinasi dengan Dewan Pengawas dan auditor eksternal (BPKP, BPK, dan Itjen Kemenag);
  9. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh SPI, aparat pengawasan intern pemerintah, aparat pemeriksaan ekstern pemerintah, dan pembina BLU;
  10. Melakukan reviu laporan keuangan;
  11. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan;
  12. Memimpin rapat internal SPI;
  13. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Rektor.

Sekretaris SPI

  1. Membantu pekerjaan Kepala SPI dalam pengawasan nonakademik pada Universitas;
  2. Memberikan pelayanan administrasi;
  3. Membantu penyusunan dan pelaksanaan rencana pengawasan intern;
  4. Membantu pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko;
  5. Membantu penyusunan peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian risiko, penentuan skala prioritas dan pemantauan;
  6. Membantu kegiatan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, organisasi, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
  7. Membantu pemberian saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen;
  8. Membantu pembuatan laporan hasil pengawasan intern;
  9. Membantu dalam pemberian rekomendasi terhadap perbaikan/peningkatan proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis BLU;
  10. Melakukan evaluasi dan pelaporan kegiatan pada bagian SPI;
  11. Menyusun jadwal kegiatan tahunan dan mengagendakan pertemuan- pertemuan khusus;
  12. Melakukan evaluasi dan pelaporan kegiatan pada bagian SPI;
  13. Bertanggungjawab kepada Kepala SPI.

Pengawasan Bidang Keuangan

  1. Menyusun rencana pengawasan bidang keuangan;
  2. Mengkoordinir dan melaksanakan pengawasan bidang keuangan;
  3. Mengkoordinir penyusunan laporan hasil pengawasan bidang keuangan;
  4. Melakukan monitoring tindak lanjut hasil pengawasan bidang keuangan;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan SPI.

Pengawasan Bidang Barang Milik Negara (BMN)

  1. Menyusun rencana pengawasan bidang BMN;
  2. Mengkoordinir dan melaksanakan pengawasan bidang BMN;
  3. Mengkoordinir penyusunan laporan hasil pengawasan bidang BMN;
  4. Melakukan monitoring tindak lanjut hasil pengawasan bidang BMN;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan SPI.

Pengawasan Bidang Teknologi Informasi

  1. Memonitoring dan evaluasi berbasis dokumen digital;
  2. Mereviu kegiatan berbasis dokumen digital;
  3. Mengaudit kinerja berbasis digital;
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan SPI.

Pengawasan Bidang Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Memonitoring dan evaluasi berjalannya kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan acuan / pedoman pemerikasaan ini;
  2. Untuk mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan perencanaannya baik mutu/kualitas maupun kuantitasnya.;
  3. Mengontrol pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
  4. Memastikan semua peran dapat berfungsi dengan baik. Di antaranya fungsi: perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), dan pengawasan/pengendalian (controlling).
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan SPI.

Administrasi

  1. Mengelola semua surat masuk dan keluar, memastikan tercatat dengan baik dan disampaikan kepada pihak yang tepat sesuai dengan urgensinya;
  2. Menyusun dan mengatur jadwal rapat, seminar, atau acara yang diadakan di kantor, serta memastikan semua peserta rapat mendapatkan pemberitahuan;
  3. Memastikan arsip disimpan dalam kondisi yang aman dari risiko kehilangan atau kerusakan, termasuk yang disimpan dalam bentuk digital;
  4. Mengelola anggaran yang telah ditetapkan untuk keperluan operasional kantor, serta melaporkan penggunaannya secara berkala;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan SPI.