
Satuan Pengawasan Internal Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi melaksanakan Reviu Laporan Keuangan untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dan membantu Pimpinan Universitas untuk menghasilkan Laporan Keuangan yang berkualitas. Reviu Laporan Keuangan yaitu melakukan Penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian Laporan Keuangan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Standar akuntansi Indonesia (SAI) dan Laporan Keuangan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 01 s.d 07 Februari 2024.
Adapun tahapan pelaksanaan kegiatan ini yaitu perencanaan reviu yang diawali dengan melakukan pemahaman terhadap objek yang akan direviu dan koordinasi secara intensif dengan pihak terkait yaitu Koordinator bagian perencanaan dan keuangan. Pemahaman yang dimaksud meliputi:
- LK Triwulanan/Semesteran/Tahunan untuk periode berjalan atau periode sebelumnya.
- Hasil reviu dan/atau audit atas LK sebelumnya.
- Struktur organisasi universitas, khususnya bagian pengelolaan BMN dan penyelenggaraan akuntansi, termasuk kompetensi pegawai yang menangani.
- Peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan operasional.
Dasar pelaksanaan penugasan reviu atas LK adalah Surat Tugas Reviu dari pimpinan, yang menjelaskan mengenai pemberi tugas dan susunan Tim, tujuan, ruang lingkup, lokasi, serta jangka waktu pelaksanaan reviu. Setelah proses reviu selesai, SPI UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menyerahkan laporan hasil reviu tersebut berupa Kertas Kerja Reviu Laporan Keuangan yang ditandatangani oleh Kepala SPI untuk diserahkan kepada Pimpinan untuk ditindak lanjuti.